Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa saat ini tidak ada usulan ke DPR untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan," kata Cucun usai rapat paripurna penutupan masa persidangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Cucun menambahkan, jika nanti ada usulan dari pemerintah atau DPR terkait perubahan UU, ada mekanisme resmi yang harus ditempuh. Mekanisme ini berlaku tidak hanya untuk UU KPK, tapi juga untuk semua undang-undang.
"UU apapun, bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menekankan bahwa undang-undang bukan soal selera atau kepentingan kekuasaan.
"Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," kata Said.
Said juga menyoroti kondisi Indeks Persepsi Korupsi yang kini sudah menurun hingga titik nadir. Ia mengajak semua pihak untuk menilai kondisi secara objektif dan tidak membuat perubahan berdasarkan kepentingan pribadi atau figur tertentu.
"Mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua, karena ini urusan bangsa," ujar Said.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026